Blokir hanya Browser BlackBerry
JAKARTA -- Keberadaan BlackBerry di tanah air seakan terus menimbulkan polemik. Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melayangkan tuntutan soal pemblokiran konten pornografi pada Research In Motion, principal BlackBerry.
Bila tuntutan tersebut tidak dijalankan, pemerintah bakal mengambil langkah tegas dengan menghentikan layanan BlackBerry pertengahan bulan ini.
Menurut Menteri Kominfo Tifatul Sembiring ketentuan mengenai pemblokiran situs pornografi tersebut sudah berlaku efektif September tahun lalu. Dan, ketentuan tersebut sudah dipatuhi sejumlah internet service provider (penyelenggara jasa internet). "Masa BlackBerry mendapat keistimewaan terkait penutupan situs pornografi. Padahal ISP lain sudah mengenakan itu sejak Ramadan lalu," katanya saat ditemui di raker pelaksanaan program pembangunan 2011 di JCC, Jakarta Senin, 10 Januari.
Sejauh ini, lanjut Tifatul, belum ada balasan secara resmi dari RIM. Untuk itu pihaknya menyarankan agar RIM beritikad baik dengan mematuhi kesepakatan yang sudah ada. Kementerian Kominfo meyakini RIM bakal memenuhi permintaan tersebut. Apalagi Indonesia jadi pasar potensial bagi pertumbuhan bisnis perusahaan yang berkedudukan di Kanada.
Rencananya, pemerintah akan bertemu pihak RIM 17 Januari nanti untuk membahas persoalan tersebut. Dan, sudah menjadi harga mati bagi pemerintah untuk menutup layanan BlackBerry bila ketentuan tersebut tidak dipatuhi.
Mengenai pemblokiran konten pornografi sendiri, Kementerian Kominfo sudah memulai 21 Juli 2010 lalu. Program tersebut ditegaskan lewat penerbitan Surat Edaran Plt Dirjen Postel (atas nama Menteri Kominfo) No 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Pornografi.
Surat edaran tersebut berdasar pada UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Ditambahkan Plh. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dari bocoran sejumlah pihak mengatakan RIM akan menyetujui keinginan pemerintah untuk memblokir konten pornografi. Dalam siaran persnya, RIM memang menyatakan akan segera memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia. "Namun kepastian benar atau tidak kabar tersebut kita tunggu pada pertemuan 17 Januari nanti," katanya saat dihubungi kemarin.
Gatot mengatakan, penghentian layanan BlackBerry tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan bagi pengguna BlackBerry. Sebab, penghentian layanan tersebut hanya berlaku untuk menu browsing. "Dengan demikian, pemakai BlackBerry masih bisa menikmati BlackBerry Messenger, push e-mail maupun fasilitas lain di luar browsing," jelasnya. (jpnn)
Bila tuntutan tersebut tidak dijalankan, pemerintah bakal mengambil langkah tegas dengan menghentikan layanan BlackBerry pertengahan bulan ini.
Menurut Menteri Kominfo Tifatul Sembiring ketentuan mengenai pemblokiran situs pornografi tersebut sudah berlaku efektif September tahun lalu. Dan, ketentuan tersebut sudah dipatuhi sejumlah internet service provider (penyelenggara jasa internet). "Masa BlackBerry mendapat keistimewaan terkait penutupan situs pornografi. Padahal ISP lain sudah mengenakan itu sejak Ramadan lalu," katanya saat ditemui di raker pelaksanaan program pembangunan 2011 di JCC, Jakarta Senin, 10 Januari.
Sejauh ini, lanjut Tifatul, belum ada balasan secara resmi dari RIM. Untuk itu pihaknya menyarankan agar RIM beritikad baik dengan mematuhi kesepakatan yang sudah ada. Kementerian Kominfo meyakini RIM bakal memenuhi permintaan tersebut. Apalagi Indonesia jadi pasar potensial bagi pertumbuhan bisnis perusahaan yang berkedudukan di Kanada.
Rencananya, pemerintah akan bertemu pihak RIM 17 Januari nanti untuk membahas persoalan tersebut. Dan, sudah menjadi harga mati bagi pemerintah untuk menutup layanan BlackBerry bila ketentuan tersebut tidak dipatuhi.
Mengenai pemblokiran konten pornografi sendiri, Kementerian Kominfo sudah memulai 21 Juli 2010 lalu. Program tersebut ditegaskan lewat penerbitan Surat Edaran Plt Dirjen Postel (atas nama Menteri Kominfo) No 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Pornografi.
Surat edaran tersebut berdasar pada UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Ditambahkan Plh. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dari bocoran sejumlah pihak mengatakan RIM akan menyetujui keinginan pemerintah untuk memblokir konten pornografi. Dalam siaran persnya, RIM memang menyatakan akan segera memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia. "Namun kepastian benar atau tidak kabar tersebut kita tunggu pada pertemuan 17 Januari nanti," katanya saat dihubungi kemarin.
Gatot mengatakan, penghentian layanan BlackBerry tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan bagi pengguna BlackBerry. Sebab, penghentian layanan tersebut hanya berlaku untuk menu browsing. "Dengan demikian, pemakai BlackBerry masih bisa menikmati BlackBerry Messenger, push e-mail maupun fasilitas lain di luar browsing," jelasnya. (jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar